Pemerintah dan pelaku industri keramik dinilai perlu memiliki komitmen untuk menyusun strategi kebijakan dalam upaya mengendalikan produk keramik impor dengan berkompetensi memproduksi jenis, ukuran, dan desain keramik sesuai permintaan pasar dalam negeri.
Ini disampaikan Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono.
Menurut Sigit yang di lansir dari bisnis.liputan6.com, mengatakan bahwa “Selain itu, diperlukan penegakan hukum dalam penerapan SNI wajib, usulan Technical Barrier to Trade (TBT) atas produk impor, dan peningkatan produktivitas perlu mulai diimplementasikan sebagai upaya pengendalian impor,” di Jakarta (10/1/2017).
Dalam upaya meningkatkan kinerja industri nasional ke depan, lanjut Sigit, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain penguatan struktur industri, peningkatan kualitas SDM melalui pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi, penerapan inovasi teknologi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, industri keramik di Indonesia merupakan salah satu kelompok sektor yang diandalkan sebagai penggerak kinerja industri nasional selama 25 tahun terakhir.
Selain itu juga menjadi salah satu industri unggulan karena dukungan ketersediaan bahan baku berupa sumber daya alam yang tersebar di wilayah Indonesia.
“Industri keramik nasional dalam jangka panjang cukup prospektif seiring dengan pertumbuhan pasar dalam negeri yang terus meningkat,” ujar Airlangga.
Dengan program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan properti dan perumahan, diharapkan pula meningkatkan konsumsi keramik nasional.
“Kemenperin juga menargetkan tahun ini agar industri keramik dan kaca mendapatkan harga gas di bawah US$ 6 sesuai Perpres,” jelas dia.
Sumber : liputan6.com