March 15, 2018 News No Comments

Tahukah Anda kalau setiap tanggal 15 Maret ditetapkan sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia (HHKS) atau dikenal juga sebagai World Consumer Rights Day? Peringatan HKKS berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy menyatakan di depan Kongres pada 15 Maret 1962, “Konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pandangannya sering tidak didengar”

Nah, di Indonesia hak-hak Anda sebagai seorang konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

Beberapa poin-poin hak konsumen yang harus Anda ketahui adalah:

  1. Hak Memilih Barang
  2. Hak Mendapat Kompensasi dan Ganti Rugi
  3. Hak Mendapatkan Barang/Jasa Sesuai Nilai Tukar Dengan Kondisi dan Jaminan yang Dijanjikan
  4. Hak Dilayani dan Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi
  5. Hak Mendapatkan Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur atas Apa yang Akan Dikonsumsi

Semoga Centro Keramik Batu Alam selalu memuaskan konsumennya terutama dalam hal pelayanan dan produk yang selalu dapat diunggulkan dan diandalkan.

Written by admin